Tag: Nunggak Iuran
GIANYAR, NusaBali
BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang mewilayahi empat kabupaten (Karangasem, Klungkung, Gianyar dan Bangli).
JAKARTA, NusaBali
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin sesuai ketentuan. Jika menunggak, peserta terancam denda maksimal Rp30 juta.
Jika tidak dibayar, akan dikenakan denda 5 persen. Denda ini lebih besar dari tahun sebelumnya, hanya 2,5 persen.
Agar peserta BPJS KM bisa masuk dalam UHC, Pemkab mesti melihat kondisi keuangan daerah, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.
Situasi pandemi Covid-19 ini memang situasi serba sulit. Di mana banyak warga yang kesulitan ekonomi.
Topik Pilihan
-
-
Badung 07 Nov 2024 Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
-
Bangli 07 Nov 2024 Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
-
Buleleng 06 Nov 2024 Polres Buleleng Dukung Ketahanan Pangan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)